Tower PT TSVO-TBTS Kampung Cangkring Menyalahi Aturan Kontrak
Kab.Bekasi .jurnalinvestigasiMabes.com.berdiri nya tower Telkomsel PT TSVO-TBTS .tower yang terletak di Kampung Cangkring RT 008 RW 002 Desa Jayalaksana ,Kecamatan Cabangbungin di duga menyalahi aturan perjanjian Kontrak dan perijinan .Hal ini sudah di konfirmasikan oleh awak media langsung ke pemilik lahan yang bernama pak Heri Ashari.
" sama sekali belum ada realisasinya setelah di tandatangani kesepakatan terkait kontrak sewa lahan " ucap yang bersangkutan .kamis 25 april 2024.
Pak Heri Ashari juga memberitahukan bahwa "keberadaan Tower Telkomsel kombet lama juga telah lewat jatuh tempo dari kontrak perjanjian, diperkirakan hampir tiga bulan yakni terhitung 13 Februari 2024, masa berakhirnya.seharus nya tower ini harus di bongkar . Maka dari itu fungsi Kami dari sosial' control untuk konfirmasi ke semua pihak steak holder yang ada di wilayah terkait. Pun demikian utamanya adalah tanggung jawab dari pihak tower Telkomsel yaitu PT TSVO-TBTS-402042M-00. (Tower Bersama Group).
"Kepada pihak terkait dan institusi yang membidangi urusan tersebut agar segera mengambil tindakan," Tegasnya,,
Kepala Desa Jayalaksana bapak Irwansyah juga menyayangkan hal tersebut bisa terjadi mengingat beliau sebagai orang nomor satu di Desa jayalaksana merasa di kangkangi, bahkan pihak perusahaan belum pernah ada komunikasi secara langsung maupun lewat telpon,
“Saya sebenarnya sudah mendapatkan laporan dari pegawai saya Kadus dan RT namun sampai saat ini tidak ada pihak perusahaan yang datang kepada saya,” ujar Kades saat di konfirmasi.
“Biarin aja kalau emang tidak cepatnya ijin Muspika di kangkangi mungkin saya akan mengambil tindakan secara prosudur agar tower yang ada di wilayah saya untuk di bongkar. Saya akan ajukan ke Dinas terkait untuk di tindak lanjuti,” tegas Kades jayalaksana Irwansyah..
R O AN
Komentar
Posting Komentar